Sempurnakan Struktur Organisasi BPD, Anggota BPD Antar Waktu Desa Truwolu Resmi Dilantik
NGARINGAN, GROBOGAN
Pemerintah Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, menggelar prosesi pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2026–2027.
Kegiatan ini berlangsung khidmat di Balai Desa Truwolu pada Rabu (14/01/2026).
Dalam acara tersebut, Saudara Ferry resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BPD sebelumnya. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Camat Ngaringan atas nama Bupati Grobogan, disaksikan oleh Kepala Desa Truwolu, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya.
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat desa. Camat Ngaringan dalam sambutannya menekankan bahwa anggota BPD yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan tata kerja yang ada.
"Kami berharap Saudara Ferry dapat segera bersinergi dengan anggota BPD lainnya serta Pemerintah Desa. Fokus utama adalah mengawal pembangunan desa dan menjadi jembatan aspirasi warga Truwolu agar program kerja tahun 2026-2027 berjalan optimal," ujar Camat Ngaringan.
Fokus Masa Jabatan 2026-2027
Mengingat masa jabatan yang tersisa hingga tahun 2027, Ferry diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta pengawasan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran.
Kepala Desa Truwolu juga menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar kehadiran tenaga baru di BPD dapat membawa semangat segar dalam musyawarah-musyawarah desa mendatang.
Penulis: Admin Desa Truwolu
Lokasi: Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kab. Grobogan